Rabu, 25 April 2012

cinta dan perkawinan


Cinta yang kita kenal selalu punya motif. Aku mencintai engkau karena engkau menarik bagiku, karena engkau memuaskan keinginanku. Ketika engkau tidak lagi menarik dan tidak lagi memuaskan keinginanku, aku tidak lagi mencintaimu. Apakah cinta karena suka dan tidak suka disebut cinta
Kata dasar pernikahan adalah nukah , menurut bahasa indonesia , nikah artinya bersatu atau berkumpul , menurut istilah syariat nikah artinya bersatu atau berkumpul antara seorang laki2 dan wanita. Yang bukan muhrim nya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama islam ,rukun dalam munakahat meliputi wali saksi dan ijab kabul , menurut sebagian ulama hukum asal nikah adalah mubah , artinya boleh di lakukan,
Berikut dngan masalah perkawinan , ad pa pembhasan yentang talak dan rujuk dan dalam hal ini. Hukum islam juga memiliki aturan khusus ,talak menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan , talak yang di maksud adalah melepaskan atau memutudkan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal talak atau perkataan lain yang makna nya senada dngan maksud talak
Macam talak
1. Talak sunah yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak di gauli di dalam nya.
2. Talak bid'ah yaitu suami menalak istri nya ketika haid atau menjalani masanifas , atau menalak nya dalam keadaan suci yang di gauli di dalam nya.
3. Talak ba'in yaitu suami yang menyeraikan tidak akan rujuk pada istri nya ,
Rujuk ialah mengembalikan. Setatus hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak yang di lakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri nya yang masih dalam masa iddahnya dngan cara2 tertentu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar